Hargai Tanda Tangan Dokumen Tanah Rp200 Juta, Lurah di Jakbar Divonis Penjara

Jakarta, IMN.co.id – Herman, lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), periode 2015–2017 harus mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas perbuatannya meminta komisi sebesar Rp 200 juta sebagai syarat menandatangani dokumen jual beli tanah.

Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, menyatakan vonis tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).

Selain hukuman penjara, Herman juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau menjalani kurungan selama 2 bulan jika tidak melunasi.

Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan kurungan pengganti 3 bulan.

Setelah vonis dibacakan, Herman memilih tidak memberikan pernyataan dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Kasus ini berawal ketika Effendi Abdul Rachim, seorang warga Kelapa Dua, Kebon Jeruk, berniat menjual tanahnya pada Mei 2016.

BACA JUGA: Cerita Erika Carlina Selama Hamil: 9 Bulan Ini, Saya Bukan ‘Erika’

Untuk melengkapi dokumen jual beli, Effendi membutuhkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Proses pembuatan dokumen tersebut mengharuskan adanya tanda tangan dari Lurah Kelapa Dua, yang saat itu dijabat Herman.

Namun, saat Effendi menemui Herman, ia justru dimintai komisi sebesar 10% dari nilai jual tanah, yang mencapai Rp 2,8 miliar.

Meski keberatan, Effendi terpaksa menyetujui permintaan Herman karena dokumen tersebut sangat dibutuhkan.

Ia kemudian mengatur pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta dari calon pembeli. Setelah uang tersebut diterima, Effendi memberi tahu Herman bahwa dana yang diminta telah tersedia.

Herman lalu mengutus anak buahnya, Darusman, untuk mengambil uang tersebut di sebuah restoran dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua.

Effendi menyerahkan Rp200 juta dalam tas plastik hitam kepada Darusman untuk disampaikan kepada Herman.

Setelah menerima uang tersebut, Herman segera menandatangani dokumen yang dibutuhkan Effendi. Ia juga memberikan Rp 10 juta kepada Darusman sebagai bagian dari uang yang diterimanya.

Dengan vonis ini, Herman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang merugikan warga. []

Facebook
Twitter
WhatsApp
Scroll to Top